LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Keberadaan Klinik dan tim medisnya ini sangat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.
Untuk memenuhi pelayanan prima tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dalam rangka perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.
Tepat pada hari Senin 24 Juni 2024 Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau menyambangi Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau guna survey klinik yang ada di Lapas Lubuk Linggau.
Sepekan setelahnya, tepatnya pada tanggal 02 Juli 2024, Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:DWP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Adakan Pertemuan Rutin Arisan Bulanan
BACA JUGA:Tingkatkan Imunitas, DWP Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan Pegawai Lapas Gelar Senam Pagi
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Terima 3 Sertifikat Hak Cipta
Masa izin klinik sendiri berlaku selama Lima tahun kedepan.
Izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.
Dengan adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.
Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau ini terdiri dari satu orang dokter dan tiga orang perawat yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
BACA JUGA:Wujudkan Kunci Pemasyarakatan Maju, Kalapas Lubuk Linggau Ikuti Forum Dilkumjakpol dan BNN
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2024, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Giat Lakukan Deteksi Dini
Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9.