Kemudian beberapa bulan lalu, lanjutnya, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada Negara, dikarenakan usia pensiunnya di usia 58 tahun.
BKD pun menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun. Namun Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Terlebih, menurutnya hal itu juga bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan pemerintah.
BACA JUGA:Terungkap, Siswi SMK di Lampung yang Tewas di Semak-Semak Rupanya Dibunuh Orang Dekat
“Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu,” ungkap Asniani.
Sementara guna menuntaskan permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah memanggil Asniani untuk menghadiri dengar pendapat di DPRD, pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI