JAMBI, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral, seorang guru TK di Jambi yang mengajar hingga usia 60 Tahun diminta kembalikan gaji senilai Rp75 juta kepada Negara. Kok bisa ?
Seorang guru TK bernama Asniani diminta kembalikan gaji senilai Rp75 juta gara-gara masih mengajar hingga usia 60 tahun.
Diketahui Asniani adalah pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Ia diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp75 juta.
Hal ini dikarenakan Asniani yang seharusnya pensiun di usia 58 tahun, namun ia masih menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Akibatnya, ia pun kemudian diminta untuk mengembalikan kerugian Negara senilai Rp75 juta. Sementara itu, Asnani mengaku jika dirinya tidak mengetahui usia pensiun guru.
Asnani mengklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.
Hal itulah yang menyebabkan ia akhirnya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya pun selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu 4 Kg dan Ribuan Ekstasi Dikendalikan Napi di Sarolangun Jambi
“Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji ke-13,” ungkap Asnani pada Senin, 1 Juli 2024.
Asnani mengungkapkan jika pensiun di usia 58 seharusnya gajinya dihentikan sewaktu usia itu
“Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar,” jelasnya.
Menurut Asnani, pada 2023 lalu dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD dan akhirnya mengendap sampai 2024.
BACA JUGA:Alasan 4 Anak Kandung di Palembang yang Laporkan dan Gugat Ibu Sendiri: Kami Minta Keadilan