Viral, Sebanyak 12 Kades di Prabumulih Sumatera Selatan Dapat Mobil Dinas, Kok Bisa

Senin 01-07-2024,13:25 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Menurutnya, mobil operasional tersebut diperuntukkan untuk desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja.

“Kita ingatkan Kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sebab, kata Elman, mobil dinas tersebut berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya.

Sebagai informasi, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa. 

BACA JUGA:Klinik Majapahit Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja, Khusus Untuk Bidan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintah Desa meliputi penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintah desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :