Orang Tua Kejam, Gegara Air Tumpah, Balita 3 Tahun Bayar dengan Nyawa

Sabtu 29-06-2024,11:36 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Yakni tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :