Aksi pengeroyokan tersebut terjadi Rabu, 19 Juni 2024 di salah satu SMP swasta di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau sekira pukul 18.00 WIB.
Korban penganiayaan inisial AL pelajar putus sekolah warga Jalan Garuda Dempo Gang Betet No.28 B RT.01 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu lembar pakaian kaos berkerah warna hitam milik korban AL. Berdasarkan pemeriksaan terpisah saksi-saksi, didapat sejumlah fakta.
Para tersangka secara bersama-sama telah melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak. Motifnya saat kejadian, korban sempat menendang tersangka DPP.
Lalu tersangka PR langsung mencekik korban dan dibanting ke tanah.
Setelah terjatuh secara bersama-sama tersangka memukul korban sampai tidak sadarkan diri.
Kedua tersangka diamankan Rabu 19 Juni 2024, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Geger, Siswi SMK di OKU Timur Ditemukan Tewas Terkapar di Kebun Karet, Alami Hal Memilukan
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-169/VI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 19 Juni 2024.
Sementara itu AKP Hendrawan menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB korban AL diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka PR dan DPP.
Saat itu saksi DPP menjelaskan kepada nenek korban Nuraini bahwa AL dalam kondisi tidak sadarkan diri dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal.
Selanjutnya setelah menjelaskan kepada nenek korban, saksi PR dan DPP langsung pamit pulang.
BACA JUGA:Pasti Aman! Inilah 5 Aplikasi TV Streaming di Android yang Legal, dan Gratis Terbaru 2024
“Kemudian korban AL sadar menjelaskan telah dipukul temannya sendiri berinisial PR dan DPP,” terang AKP Hendrawan, Jumat, 21 Juni 2024.