LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pengeroyokan, yang sebabkan pelajar di Lubuk Linggau tidak sadarkan diri, berakhir damai.
Dengan adanya perdamaikan dari para pihak, maka kedua tersangka dikembalikan kepada keluarganya.
Pertemuan antara para pihak telah dilaksanakan di Polres Lubuk Linggau, pada Rabu 26 Juni 2024.
Setelah sebelumnya, pada Minggu 23 Juni 2024, para pihak menyerahkan surat perdamaian kepada penyidik Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kronologis Pelajar di Lubuk Linggau Aniaya Temannya, Motifnya Korban Duluan
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya perdamaian tersebut.
Dijelaskan mantan Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau ini, setelah menerima surat perdamaian, pihaknya melaksanakan gelar perkara lanjutan.
Hasilnya, diputuskan secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice (RJ).
Dengan pertimbangan bahwa korban dan kedua tersangka berteman, masih sekolah dan perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk RJ.
BACA JUGA:Pelajar di Lubuk Linggau Dikeroyok di Sekolah, 2 Terduga Pelaku Sempat Antar Korban ke Rumah
Ditambahkan Kasat Reskrim, RJ ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara diluar peradilan.
Kronologis Kasusnya
Kedua tersangka PR (14) pelajar Kelas 2 SMP warga Jalan Garuda RT.05 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Serta DP (12) pelajar Kelas 1 SMP warga Jalan Sejahtera Dalam RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Tecno Spark 20 Pro jadi Rekomendasi HP 5G dengan Performa Gaming Hanya Rp2 Jutaan, Buruan Cek!