2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
BACA JUGA:Bobol Rumah Mantan Kadinkes, Warga Lubuk Linggau Ditangkap
Nah, itulah alasan mengapa PNS sulit dipecat dan sangat banyak yang berminat mengikuti penerimaan CPNS. Salah satunya karena PNS susah dipecat namun, ada aturan tertentu yang membuat seorang PNS dipecat. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI