Dikatakan, aksi pencabulan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari 2024 dan korban mengaku sudah 7 kali disetubuhi dalam waktu 6 bulan ini.
Pelaku terakhir kali melakukan aksi tercela tersebut yaitu pada tanggal 14 Juni 2024. Bahkan, dalam melakukan persetubuhan tersebut ada 2 hotel yang digunakan oleh pelaku.
Dimana kedua hotel tersebut semuanya berada di wilayah kota Bengkulu.
Sementara itu, terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban. Temannya melapor kepada sang ibu korban.
BACA JUGA:Daftar HP Asus Murah Meriah Spek Dewa Juni 2024, Pas Buat Para Gamer
Temannya itu mengatakan jika korban telah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri.
Kemudian ibu korban pun menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya hal itu diakui oleh korban.
Lantas, ibu korban pun merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI