Pelajar di Lubuk Linggau Dikeroyok di Sekolah, 2 Terduga Pelaku Sempat Antar Korban ke Rumah

Jumat 21-06-2024,11:56 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak 19 Juni 2024, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. 

Kemudian saat itu juga tim langsung mengamankan PR dan DPP. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuk Linggau, PR dan DPP mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap temannya AL,” jelas AKP Hendrawan. 

Kemudian Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara disimpulkan kedua terduga pelaku PR dan DPP ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Pelajar di Lubuk Linggau Dibacok dan Dikeroyok 7 Orang, 5 Pelaku Dijemput Macan Linggau, Ini Motifnya

“Tersangka disangkakan pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Hendrawan. 

Ditambahkan AKP Hendrawan, guna mempermudah proses pemeriksaan, PR dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau. 

Sedangkan tersangka DPP dikembalikan kepada orang tuanya berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam Pasal 32 UU tersebut dijelaskan bahwa Penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 Tahun atau lebih.  Sedangkan untuk umur tersangka DPP saat ini baru berusia 12 Tahun 8 Bulan. 

BACA JUGA:Geng Remaja di Lubuk Linggau Begal Pelajar, Pengakuan Pelaku Biar Dibilang Hebat

“Sehingga dikembalikan kepada orang tuanya dan wajib lapor ke Polres Lubuk Linggau selama proses Penyidikan,” terang AKP Hendrawan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :