LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Lubuk Linggau ditangkap karena hendak mengedarkan sabu. Ia sebelumnya membeli di Rejang Lebong hendak diedarkan di Lubuk Linggau.
Tersangka adalah Bayu Winata (33) warga Jalan Depati Said Rt.02 No. 145 Kelurahan Tapak Lebar Kecamaran Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Bayu Winata ditangkap Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Dayang Torek RT.6 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra dan Kanit Idik II Ipda Prayitno menjelaskan tersangka Bayu adalah pengedar.
BACA JUGA:3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta
Dijelaskannya awalnya didapatkan informasi bahwa Bayu Winata adalah pengedar. Makanya langsung dilakukan penyergapan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah, di dekat tempat duduk tersangka, ditemukan barang bukti sebungkus kotak Surya yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip.
Di setiap bungkus berisikan berisikan 15 bungkus plastik klip sabu. Sehingga totalnya ada 30 paket sabu dengan berat bruto 5,40 gram.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya yang dibeli di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Penangkapan Jaringan Peredaran Sabu Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Musi Rawas
“Menurut pegakukan tersangka, setelah dibeli di Kepala Curup, Rejang Lebong, rencananya hendak dijualkan kembali di Lubuk Linggau,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.
3 Remaja Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap Diancam Denda Rp800 Juta
Tiga orang remaja asal Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi. Tidak tangung-tanggung ketiganya diancam denda Rp800 juta.
BACA JUGA:Polisi Amankan Anak Buah Napi yang Jual Sabu dari Lapas Narkotika Musi Rawas