Warga Lubuk Linggau Beli Sabu di Rejang Lebong, Belum Sempat Diedarkan Sudah Ditangkap

Selasa 18-06-2024,15:09 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Mereka adalah Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24), keduanya warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti.

Serta Fela Saputra (29) warga Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti.

Mereka dibekuk Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat 14 Juni 2024.

Kapolres Musi Rawas AKBP H Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

BACA JUGA:Pekerja PT BBA di Musi Rawas Tewas Saat Bekerja, Polisi Olah TKP, Ini Hasilnya

Kronologisnya, bermula Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas mendapatakan mendapatkan informasi dari warga.

Mengenai, adanya peredaran narkoba jenis sabu, berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek kediaman Fadhilah Akmal dan Mahmudin, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti.

Dalam penggeledahan, di belakang rumah tersangka, di tiang parabola ditemukan barang bukti.

BACA JUGA:Geng Remaja di Lubuk Linggau Begal Pelajar, Pengakuan Pelaku Biar Dibilang Hebat

Yakni satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 2,05 gram, kemudian sebungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop).

Kedua tersangka mengakui barang bukti adalah milik mereka. Dan mengaku mendapatkan sabu dari tersangka, Fela. 

Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, Fela. Dan, diketahui, tersangka, Fela berada disalah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti. 

Personel langsung meluncur dan menyergap tersangka. Dalam penggeledahan ditemukan satu unit HP VIVO Warna hitam biru, satu unit HP Redmi, yang diduga digunakan tersangka untuk bertansaksi sabu.

BACA JUGA:Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Tersangka juga mengakui sabu milik tersangka Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya. (*)

Kategori :