Dari peristiwa tersebut pihak polisi juga berhasil mengamankan salah satu barang bukti yang digunakan korban untuk melancarkan aksinya.
“Uasi menerima laporan pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah memeriksa saksi-saksi, anggota pun menangkap tersangka Andi dan langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Andi didapati bahwa ia sakit hati karena dituduh mencuri, “Dari hasil pemeriksaan korban tersinggung dan sakit hati karena dituduh mencuri oleh korban,” tuturnya.
BACA JUGA:Segera Cek! Oktober 2024 Nanti Sederet HP Android Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp
Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan dengan pasal 338 KUHP Jo 341 ayat (3) KUHP. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI