Kronologis Lengkap Penangkapan Jaringan Peredaran Sabu Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Musi Rawas

Sabtu 15-06-2024,21:24 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Berikut kronologis pengungkapan kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Jumat, 7 Juni 2024 Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Abdul Rosit terlibat dalam perkara narkotika dan menyimpan sabu.

Anggota melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka.Pukul 17.30 WIB tersangka berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan tersangka Abdul Rosit bersama barang bukti sabu 10,66 gram.

BACA JUGA:Penting Untuk Orang Tua, Ini 7 Ide Permainan Imajinatif Untuk Anak

Polisi melakukan pengembangan komunikasi tersangka Abdul Rosit dengan salah seorang Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti atas nama Ikhlas Fitratul.

Dalam percakapan via telepon tersangka, Abdul Rosit diarahkan Ikhlas  untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada, tersangka Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Tim Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan pengejaran terhadap tersangka Amir Salim anak buah Napi yang kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. 

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Amir Salim di pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas Jumat, 7 Juni 2024  sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:10 Formasi CPNS Bisa Dilamar Lulusan SMP dan SMA Sederajat

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip Kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu bruto 0,32 gram.

Tersangka Amir Salim mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka, Abdul Rosit Rois disuruh Ikhlas Fitratul salah seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti melalui via telepon.

Hasil interogasi terhadap tersangka Amir salim, polisi mendapatkan keterangan masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di tangan tersangka Santoso.

Lalu polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Santoso di kediamannya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2024, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Giat Lakukan Deteksi Dini

Dari tersangka Santoso, polisi mengamankan barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 44,80 gram.

Kategori :