MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas sukses mengungkap kasus peredaran sabu yang dikendalikan salah seorang Narapidana (Napi) dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Dalam kasus ini Tim Eagle Squad Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan 4 orang tersangka.
Pertama Abdul Rosit (36) warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu Ikhlas Fitratul (28) salah seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti selaku pengendali jaringan peredaran sabu.
BACA JUGA:Polisi Amankan Anak Buah Napi yang Jual Sabu dari Lapas Narkotika Musi Rawas
Kemudian Amir Salim (30) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Serta Santoso (35) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan tersebut diproses dalam 3 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti berbeda.
Untuk tersangka Abdul Rosit, polisi mengamankan barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 10,66 gram.
Kemudian dari tersangka Amir Salim diamankan barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Dan terakhir hasil dari pengembangan tersangka Amir Salim diamankan barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 44,80 gram di rumah tersangka Santoso.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 Juta,” tegas AKP Romi, Sabtu, 15 Juni 2024.
Penangkapan para tersangka menurut AKP Romi merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran Narkotika. Tujuannya guna menciptakan lingkungan di Kabupaten Musi Rawas yang bebas dari pengaruh narkoba.