Awalnya, usai Jepang menyerah kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun.
Polisi yang dibentuk pada jaman Jepang, bertugas sampai kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Kemudian, 21 Agustus 1945, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia.
Apa yang dilakukannya itu, untuk membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat yang sedang mengalami kekalahan perang.
Sementara itu, sebelumnya, Badan Kepolisian Negara (BKN) telah dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.
Selanjutnya, 29 September 1945, Presiden Soekarno mengangkat R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awal pembentukan, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi.
Sementara masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Bertemu PWI, ini yang Dibahas
Berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No 11/S.D. tanggal 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Yang kemudian 1 Juli tersebut diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Sebutan Hari Bhayangkara sendiri, diambil dari nama pasukan elite pada masa kerajaan Majapahit.
Pasukan Bhayangkara terdiri atas 15 pengawal raja yang saat itu adalah Jayanegara. Pasukan elite tersebut dipimpin oleh Gajah Mada.
BACA JUGA:Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan
Pasukan ini terdiri dari dari 2 tim, tim pertama terdiri dari tujuh orang pemuda yang bertugas untuk menjaga pusat pemerintahan.