Anak Durhaka di Lampung Aniaya Ayah Kandung, Begini Kejadiannya

Kamis 13-06-2024,13:38 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Ada tetangga yang melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkapnya.

Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dalam kondisi mengeluarkan banyak darah dan tidak sadarkan diri.

Istri korban pun segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi Polsek Pesisir Utara dan membawa korban ke Puskesmas Pesisir utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong.

“Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri. Namun, keesokan harinya 10 Juni 2024, korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

BACA JUGA:2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya

Setelah kepolisian menerima laporan dari para warga sesaat istri korban menemukan korban tak sadarkan diri, petugas pun segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.

Kata Kasiyono, petugas berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Ia pun dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :