Berdasarkan hasil dari penyelidikan, korban pertama kali menyerahkan uang pada 29 Mei 2024 sebesar Rp7,4 juta.
Kemudian yang kedua kali pada 2 Juni 2024 Rp2,4 juta lalu yang terakhir pada 5 Juni 2024 sebesar Rp2,4 juta.
Setelah total Rp12,2 juta itu diterima, S meminta korban menyiapkan kamar kosong yang ada di dalam rumah korban.
Di dalamnya harus disediakan gentong, 2 helai kain putih, sebutir telur, garam 1 kg, dan kembang tujuh rupa.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024 Dosen Pembimbing Tidak Bisa Ditemui, Mahasiswi ini Harus Dirawat di Rumah Sakit
Menurut pelaku, kamar dan barang-barang tersebut akan digunakan untuk dijadikan tempat ritualnya menggandakan uang tersebut.
Akan tetapi, setelah semua permintaan pelaku dipenuhi dan ditunggu beberapa hari, uang korban tak kunjung bertambah sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku.
Sementara, dalam laporan korban N, ia mengatakan atas kejadian tersebut ia rugi sekitar Rp12,2 juta. S kemudian dilaporkannya ke pihak kepolisian.
S sendiri berhasil diamankan saat berada di Desa Sindang Sari, Lempuing, OKI pada Selasa, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Bersinergi Bersama Pemkab Gelar Rakor GTRA Tahun 2024
Atas perbuatannya itu, S kini di Polsek Lempuing OKI. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI