Kemudian terdakwa mengayunkan parang tersebut lalu membacok jok motor RX King BG-3004 D milik Edi Suyanto.
Setelah itu membacok kotak sarang jangkrik milik Edi Suyanto sebanyak dua kali, oleh karena takut lalu Edi Suyanto masuk ke dalam toko untuk bersembunyi.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka
Namun karena tidak terima atas pengancaman itu, Edi kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau. Hingga kasusnya disidangkan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI