Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan

Kamis 13-06-2024,07:39 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa pengancaman dan pembacokan sepeda motor Yamaha RX King dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa adalah Fepri Angga (34) warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Seperti diketahui ia melakukan pengancaman terhadap Edi Yanto pemilik Toko Yanto Pancing, yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu 12 Juni 2024, JPU Rodianah menuntut terdakwa Fepri Angga dengan hukuman tiga bulan penjara atau melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau yang Bacok Motor Yamaha RX King: Tidak Ada Niat

Atas tuntutan tersebut, Fepri Angga dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Syarifudin, meminta memohon keringanan hukuman.

Ia beralasan adalah tulang punggung keluarga, sementara istrinya tidak bekerja, dan ia memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi. 

Fepri juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. 

Hakim Ketua menjelaskan bahwa pelaporan terhadap terdakwa merupakan hak korban yang dijamin oleh hukum. 

BACA JUGA:Bacok RX King Pakai Parang, Pria di Lubuk Linggau Disidangkan

Sementara itu, JPU atas permintaan terdakwa, mengatakan tetap pada tuntuntannya yakni tiga bulan penjara.

Sehingga majelis hakim menunda sidang, dengan agenda selanjutnya vonis pada 25 Juni 2024.

Sementara itu, mewakili korban, Advokat Dian Burlian mengatakan keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

Dian Burlian berencana untuk mengirimkan surat kepada majelis hakim, untuk memberikan sanggahan dan keberatan terhadap tuntutan JPU itu.

BACA JUGA:Geng Remaja di Lubuk Linggau Begal Pelajar, Pengakuan Pelaku Biar Dibilang Hebat

Kategori :