Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan

Kamis 13-06-2024,07:39 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU ringan, tidak seimbang dengan dampak psikologis yang dirasakan korban serta pertimbangan sosial-ekonomi yang diajukan oleh terdakwa. 

Karena itulah, ia akan mengajukan surat, karena meskipun hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan jaksa, hal tersebut tidak melanggar hukum acara pidana. 

Seperti diketahui sebelumnya, Fepri Angga ditahan sejak 15 Mei 2024. Ia diduga melakukan pengancaman dan membacok sepeda motor Yamaha RX King.

Berdasarkan dakwaan JPU, dijelaskan pada kejadiannya pada Sabtu 24 Februari 2024 di Toko Yanto Pancing, Jalan Yos Sudarso Kamboja Rt. 06 Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pelajar di Lubuk Linggau Dibacok dan Dikeroyok 7 Orang, 5 Pelaku Dijemput Macan Linggau, Ini Motifnya

Kronologis kasusnya, berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu  terdakwa baru pulang kerja dan hendak menuju ke rumahnya, dibelakang Toko Yanto Pancing.

Namun di jalan ada mobil Toyoya Inova dan Toyota Fortuner terparkir di depan lorong tepatnya di samping Toko Yanto Pancing.

Sehingga sehingga menghalangi terdakwa menuju kerumahnya. Sehingga terdakwa turun dari mobil sambil marah-marah dan berkata pada Edi Yanto.

“Mas cakmano lah sering nian, lah diomong jangan parkir dijalan,” kata terdakawa.

BACA JUGA:Hitler, Lansia Lubuk Linggau yang Ditangkap dalam Kasus Ganja

Namun dijawab oleh Edi Yanto “Sudah saya omong jangan parkir di sana, akan tetapi dijawab pemilik mobil, mau tempat orang ruahan. Lah disuruh pindah, katonyo sebentar bae.”

Akan tetapi setelah ditunggu oleh terdakwa mobil tersebut tidak juga dipindahkan, kemudian terdakwa berkata pada Yanto “Ini kan jalan untuk kebelakang, ngapo masih ditutup bae jalannyo.”

Selanjutnya terdakwa langsung menuju kerumahnya lalu mengambil sebilah parang yang berada di depan toko Angga Advertising.

BACA JUGA:Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Terdakwa kemudian mendatangi Edi Suyanto yang berada didalam toko sambil mengacung-acungkan parang tersebut.

Ia juga berkata pada Edi Yanto “Sapo wong sini yang melawan nian sikaklah. Ngapo masih nak ngulang bae cak ini.”

Kategori :