Usai kejadian, korban melaporkan ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan tersangka W.
"(W) Ditangkap sedang berada di Alfamart di daerah Mesat Jaya," jelas AKP Hendrawan.
AKP Hendrawan menegaskan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka
Dalam pasal tersebut dijelaskan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Sedangkan untuk senjata tajam (Sajam) milik tersangka akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI