Satu Keluarga di Muba Dibunuh, Kini Tersangka Eeng Dituntut Hukuman Mati

Rabu 12-06-2024,14:42 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Terkuaknya motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handphone (hp),” lanjutnya.

Mirisnya lagi, terdakwa ini telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini. Namun hubungan keluarga justru dibalas dengan pembunuhan sadis nan keji.

Terdakwa bahkan tidak pernah menyesali perbuatan pembunuhan itu dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Terdakwa seolah merasa tidak bersalah melakukan pembunuhan. Namun, menurut Armien tidak ada poin yang dapat meringankan terdakwa.

BACA JUGA:Nahas, 3 Orang Petani Sawit Tersambar Petir, 2 Diantaranya Meninggal di Tempat, Begini Kejadiannya

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Nuri Hartoyo mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum, akan tetapi tahapan sidang belum selesai.

“Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum,” ujarnya.

Pihaknya, tetap serahkan putusan pada majelis hakim. “Kita berharap putusan hakim tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” lanjutnya.

Mengingatkan kembali, kasus ini telah merenggut empat korban yaitu, terdiri dari Heri (40), Ibu Heri bernama Masturo (70), dan dua anak Heri, MA (11) dan AU (6), MA bahkan ditemukan masih mengenakan seragam sekolah pramuka.

BACA JUGA:Tragis, Remaja Putri di Palembang Tewas Terlindas Truk, Begini Penyebabnya

Saat itu, empat mayat itu ditemukan ketika ada warga yang tengah membersihkan rumput di sekitar rumah korban.

Warga pun mencium aroma busuk dari dalam rumah. Penasaran, ia masuk ke dalam rumah dan menemukan satu mayat. Selanjutnya warga tersebut langsung melapor ke kepala desa dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

Sementara, pembunuhan sadis yang dilakukan Eeng bermula ketika ia mendatangi rumah korban Heri. Tujuannya untuk menanyakan keuntungan dari penjualan Hp dan uang sebesar Rp35 juta sebagai modal jual beli Hp.

Saat Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok. Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.

BACA JUGA:Calon Wakil Bupati Muratara, Siti Nurizka Puteri Jaya Jadi Komisaris Utama PT Pusri, Nggak Bahaya Ta

Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.

Kategori :