LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Lansia bernama Hitler Siregar (64) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Tersangka Hitler Siregar yang merupakan warga Jalan Pembangunan RT.4 No.205 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, ditangkap di rumahnya Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 24 paket ganja kering yang disimpan di dalam kantong plasting hitam. Serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016
Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa tersangka yang lansia ini sudah menjadi target penangkapan karena informasi yang didapatkan tersangka menjual / mengedarkan ganja.
Makanya Kasat bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno beserta anggota, Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penyergapan.
Saat melihat petugas datang, tersangka membuang sebuah kantong plastik. Namun diketahui oleh petugas.
Kemudian kantong plastik tersebut langsung diperiksa, ternyata isinya 24 paket ganja, yang berupa irisan daun, batang dan biji ganja kering. Setiap paket dibungkus dengan kertas putih.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka
“Berat totalnya mencapai 81 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ditambahkannya, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni sebagai kurir atau pengedar.
Warga Tanah Periuk Musi Rawas Transaksi dengan Polisi Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pria di Muba Sumatera Selatan Kepergok Berbuat Jahat di Kebun Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara