Sementara, di hadapan petugas SPKT, pelaku alias MR ini mengaku telah melakukan perbuatannya mencabuli KH sebanyak 4 kali. Namun, ia juga mengaku tak melakukan pemaksaan secara fisik.
“Saya gak paksa fisik. Waktu pertama kali, saya Cuma paksa dengan bujuk rayu dia sampai akhirnya mau sama mau,” ujar MR.
Dalam keterangannya, pelaku MR menyebut jika kejadian tersebut berawal dari unggahan WhatsApp saat ulang tahun, pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Menurutnya unggahan itu memancing emosi ayah KH. Saat itu MR posting foto pacaran, cium pipi KH. Lalu temannya mengadu ke ayahnya KH
BACA JUGA:Demo Pertanyakan Bonus Atlet di Kantor DPRD Lubuk Linggau, Ini Janji Anggota Dewan
“(temannya) bilang saya sudah berbuat macam-macam padahal tidak,” kata MR.
Kemudian, akibat unggahan itu, ayah KH memarahi anaknya itu hingga membuatnya takut dan ingin kabur. Ia pun mencari dan menyewa kos mingguan bebas di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
“Saya cari di media sosial, lalu ketemu yang sewa di Rusun. Jadi saya sewa seminggu,” lanjutnya.
Kemudian, kata MR, pada Senin pagi kemarin pacarnya ini minta diantar ke rumahnya untuk mandi dan makan. Ia dan korban juga sudah janjian kembali bertemu di bawah Jembatan Ampera.
BACA JUGA:Rhoma Irama Ajak Masyarakat Muratara Beriman dan Bertakwa, Akhiri Tausiyah dengan Lagu Akhlak
“Setelah saya tunggu, tiba-tiba dia datang bersama bapaknya dan saya langsung digiring ke sini (SPKT Polrestabes Palembang,” ungkapnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI