Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka

Senin 10-06-2024,16:08 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso
Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka

Lalu pelaku membuka celana korban memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban secara berulang kali.

Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku keluar dari kamar meninggalkan korban.

Keesokan harinya tersangka Yuni dan Wati membujuk korban supaya mau berhubungan badan dengan tersangka Tumin biar selalu kelihatan cantik.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan, ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Tersangka Yuni mengancam korban apabila  tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan milik ayahnya dan akan menyebarkan aib keluarganya.

“Kejadian tersebut berulang dilakukan Tumin sebanyak 4 kali pada November 2023,” tergas Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

Aksi persetubuhan juga dilakukan tersangka Bambang yang merupakan anak kandung dari Tumin.

Bahkan tersangka Yuni pernah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan 2 orang laki-laki lain yang tidak korban tahu namanya dengan imbalan uang.

BACA JUGA:Duel Sengit HP Murah Rp1 Jutaan: Poco C65 Vs Vivo Y03, Mana Lebih Unggul? Cek di Sini

Aksi bejat tersangka diketahui oleh pelapor AS dikarenakan adik korban Az pernah mengintip kakak perempuannya melakukan persetubuhan Bambang ternyata pacarnya.

Kejadian yang dilihat AZ langsung diceritakan kepada ibunya. Mendengar cerita dari saksi AZ, ibu korban mengadu kepada pelapor AS.

Setelah ditanya pelapor, korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023 di rumah pelaku Tumin.

Selanjutnya AS melaporkan peristiwa dialami korban ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA:Menarik! Inilah 5 Rekomendasi HP Android di Bawah Rp4 Juta dengan Kamera Profesional 108MP

Diterangkan Kasat Reskrim, usai menerima laporan korban pada 10 Mei 2024, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan.

Setelah cukup bukti permulaan, Rabu 5 Juni 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bambang  di rumahnya.

Kategori :