Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka

Senin 10-06-2024,16:08 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tegas Wakapolres didampingi AKP Herman Junaidi saat pres rilis, Senin, 10 Juni 2024.

Sementara itu untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.

Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas Dirudapaksa, Modusnya Ritual, Satu Keluarga Terlibat

Dengan ancaman pidana penjara yang sama yakni minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.  

Mengenai pengakuan tersangka bahwa ada 2 korban yang dirudapaksa untuk ritual sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, AKP Herman membenarkan hal tersebut.

Menurut AKP Herman, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan keluarga korban untuk membuat laporan. “Pengakuan tersangka (Tumin) memang ada 2 orang korban. Tapi yang satu kita belum terima LP-nya (Laporan Polisi),” terang AKP Herman.     

Diketahui hasil penyidikan sementara, kronologis lengkap kasus ritual sesat calon anggota Kuda Lumping di Musi Rawas ini terungkap dari laporan pihak keluarga korban C ke Polres Musi Rawas pada 10 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas Dirudapaksa, Modusnya Ritual, Satu Keluarga Terlibat

Berdasarkan keterangan saksi, kronologis kejadian bermula November 2023 korban C ikut latihan Kuda Lumping milik tersangka Tumin di Desa Sukakarya Kecamatan STL ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Korban diajak oleh tersangka Yuni masuk ke dalam kelompok jaranan miliki tersangka Tumin ayah kandungnya.

Namun sebelumnya sore pada bulan November 2023 tersangka Tumin menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah pelaku.

Kemudian korban diberikan tempat tidur bersama dengan pelaku dalam satu ruangan.

BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar CPNS 2024, Simak Begini Panduan Lengkap Cara Daftarnya

Sekira pukul 24.00 WIB Tumin menindih korban hingga terbangun. Akan tetapi korban tetap berpura- pura tidur karena takut.

Kategori :