Korban Rudapaksa Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas 2 Orang, Berikut Pengakuan Tersangka

Senin 10-06-2024,16:08 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Fakta baru terungkap jumlah korban rudapaksa calon anggota Kuda Lumping di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan bertambah.  

Dalam kasus rudapaksa calon anggota Kuda Lumping bermodus ritual ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yang tercatat satu keluarga.

Yakni pemilik Kuda Lumping Tumin (67) bersama istrinya Tugirawati alias Wati (38) serta 2 anaknya Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) kesemuanya warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Satu keluarga ini menjadi tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:Kuda Lumping, Kesenian Diikuti Pelajar di Musi Rawas yang Jadi Korban Rudapaksa, Dulunya Ritual, Ini Artinya

Kepada wartawan tersangka Tumin mengaku sejauh ini korban rudapaksa ritual sesat Kuda Lumping miliknya baru 2 orang.

Korban pertama inisial K yang belum melapor dirudapaksa 1 kali. Lalu korban kedua inisial C pelajar kelas IX SMP yang dirudapaksa 4 kali.

Tumin mengaku setiap calon anggota baru Kuda Lumping yang dipimpinnya diminta melakukan ritual mandi kembang dan bermalam.

Namun kata dia, untuk calon anggota Kuda Lumping yang baru tidak semuanya diminta melayani nafsu bejatnya.

BACA JUGA:Terungkap, Pacar Dirudapaksa Ayahnya, Anak Pemilik Kuda Lumping Bukannya Lapor Polisi, Eh Malah Ikut-ikutan

“Dulu 4 orang (anggota Kuda Lumping perempuan) sekarang tinggal 2,” kata Tumin.

Ironisnya menurut pengakuan Tumin, perbuatan bejat dia diketahui sang istri yang saat ini juga menjadi tersangka.

Dalihnya ritual sesat dengan rudapaksa perempuan yang akan masuk menjadi anggota Kuda Lumping baru agar kesenian dipimpin Tumin menjadi laris.  

Kapolres Musi Rawas AKBP Supriadi melalui Wakapolres Kompol Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, terangka Tumin dan Bambang, dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Kategori :