Cek Fakta: Apakah Motor Listrik Wajib Bayar Pajak? Berikut Ketentuannya

Sabtu 08-06-2024,17:11 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Jadi, 10 persen dari Rp330 ribu yaitu Rp33 ribu yang wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan tanggal pada STNK.

Mengenai besaran biaya yang wajib dibayarkan ini relatif murah, bahkan dikatakan jauh dari terjangkau dari pada motor umumnya.

Sebagai informasi, bahwa setiap kendaraan listrik ini mendapat pajak kendaraan tahunan yang paling tinggi sebesar 10 persen per tahunnya.

Selain itu, setiap brand motor listrik punya besaran biaya pajak yang sama, dan tak ada bedanya.

BACA JUGA:SMEV: Motor Listrik Gahar Buatan Lokal yang Mampu Tempuh 120 Kilometer, Tertarik? Cek Harganya

Ditambah lagi untuk saat ini telah banyak merek motor listrik yang ada di pasaran, mengingat peminatnya ini semakin banyak sebab kecanggihan yang ditawarkan.

Sementara itu, untuk biaya dalam mengurus STNK serta plat nomor listrik ini dikatakan butuh biaya sekitar Rp2 hingga Rp4 juta rupiah.

Yang mana, pengguna juga hanya perlu mencantumkan KTP ke tempat pembelian motor listrik, dengan langkah selanjutnya dipadu oleh sales yang bekerja di dealer. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :