Terungkap, Pacar Dirudapaksa Ayahnya, Anak Pemilik Kuda Lumping Bukannya Lapor Polisi, Eh Malah Ikut-ikutan

Sabtu 08-06-2024,07:39 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus satu keluarga pemilik Kuda Lumping di Musi Rawas terlibat kejahatan rudapaksa anak bawah umur benar-benar bejat.

Betapa tidak, salah seorang anggota keluarga pemilik Kuda Lumping Bambang (20) merupakan pacar dari korban Kuncup alias C (14) pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas.

Hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, tersangka Bambang mengaku korban yang merupakan pacarnya telah dirudapaksa ayahnya Tumin dengan dalih ritual Kuda Lumping.

Hal ini diketahui Bambang dari kakak perempuannya bernama Yuni (26) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini karena mengetahui perbuatan jahat ayahnya.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Mengetahui pacarnya dirudapaksa ayahnya, tersangka Bambang bukan malah melaporkan ke polisi, namun pria ini malah melakukan hal yang sama kepada korban.  

“Kasusnya masih dikembangkan. Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

Diketahui satu keluarga pemilik Kuda Lumping di Musi Rawas itu diamankan polisi karena terlibat dalam kasus persetubuhan anak bawah umur.  

Adapun para tersangka Tumin (67) bersama istrinya Tugirawati alias Wati (38) serta 2 anaknya Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Para tersangka ditangkap pada Rabu dan Kamis, 5-6 Juni 2024 setelah Unit PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kronologis lengkap kasus ritual sesat calon anggota Kuda Lumping di Musi Rawas.

Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan saksi, kronologis kejadian bermula November 2023 korban ikut latihan Kuda Lumping milik tersangka Tumin di Desa Sukakarya Kecamatan STL ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Korban diajak oleh tersangka Yuni masuk ke dalam kelompok jaranan miliki tersangka Tumin ayah kandungnya.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas Dirudapaksa, Modusnya Ritual, Satu Keluarga Terlibat

Kategori :