JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Dengan kemajuan teknologi, pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan layanan e-Samsat yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
e-Samsat DKI merupakan layanan berbasis internet yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut panduan lengkap untuk menggunakan e-Samsat DKI.
BACA JUGA:Kronologis dan Alasan Muhammadiyah Tarik Dana, BSI: Tetap Jadi Mitra Strategis
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai pembayaran, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
● Nomor Polisi Kendaraan
● Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK)
● Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
● Nomor Handphone yang aktif
BACA JUGA:Update Harga Motor Listrik Volta 401 2024 di Palembang, Cek Spesifikasi Unggulannya
2. Mengakses e-Samsat DKI
Kunjungi situs resmi e-Samsat DKI di https://e-samsat.id. Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-Samsat DKI melalui Google Play Store atau App Store.
3. Pendaftaran dan Login
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan data yang diperlukan seperti NIK, nomor polisi kendaraan, dan data lainnya.