LINGGAUPOS.CO.ID- Menjelang hari raya Idul Adha 2024, muncul pertanyaan apa hukum dan ketentuan bagi kurban secara patungan.
cSalah satu hal yang disarankan saat berada di bulan Dzulhijjah ini adalah dengan mengeluarkan hewan kurban.
Lantas, yang menarik untuk dibahas ialah bagaimana hukum dan ketentuan jika kita mau patungan hewan untuk dikurbankan.
Adapun sebelum pembahasan lebih lanjut, perlu diketahui, dikutip dari BUKU Saku Fiqih oleh M. Nurrosyid Huda Setiawan, dijelaskan bahwa para ulama telah sepakat terkait hewan yang dapat dijadikan kurban.
BACA JUGA:Bermakna! Inilah 30 Rekomendasi Tema Idul Adha 2024 yang Menarik Cocok untuk Masjid Hingga Kantor
Yaitu yang tergolong jenis an’am (binatang ternak) atau dalam Al-Quran disebut bahimatul an’am, yaitu unta, kambing dan sapi.
Sementara, dilansir dari laman NU Online, dikatakan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban.
Ulama madzhab Syafii dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.
Meski berbeda pendapat, tetapi yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab, disamping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial.
BACA JUGA:Inilah 3 Arti Mimpi Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024, Akankah Pertanda Baik atau Buruk?
Nah, dalam rangka meraih banyak donatur kurban. Para panitia kurban juga mempermudah jalannya.
Yakni berkurban juga dapat dilakukan dengan cara patungan. Terutamanya kurban Sapid an yang diperbolehkan untuk patungan ialah sapi dan unta.
Sebab, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelainya sendiri. Lantas bagaimana hukum dan anjuran dari patungan kurban sapi ini. Berikut ulasan lengkapnya.
Hukum dan Ketentuan Kurban Patungan
BACA JUGA:Penting Diketahui! Hari Tasyrik: Inilah Larangan serta Amalan 3 Hari Usai Idul Adha 2024