Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 orang.
Adapun berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari 7 orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.
Ibnu Qudamah menuliskan, yang artinya: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama”.
Selain itu, pendapat dari Ibnu Qudamah ini juga tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak 7 orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.
BACA JUGA:Jangan Salah! Inilah 3 Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 2024, Intip Jadwal hingga Bacaannya
An- Nawawi dalam Al- Majmu’ mengatakan, yang artinya: “Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain”.
Kebolehan patungan kurban ini juga memiliki landasan hadist Nabi Muhammad SAW yang kuat. Yaitu seperti yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan,
Artinya: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan”. (HR Al-Hakim).
Dari beberapa pendapat diatas, serta didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW, dapat disimpulkan jika patungan untuk membeli sapi yang dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak boleh lebih 7 orang dan khusus untuk sapid an unta saja. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI