Perampokan Toko di Banyuasin, Kuras Harta dan Lakukan Pelecehan, Polisi Ungkap Kronologinya

Selasa 04-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Adapun pengakuan dari pelaku Ali Topan, ia mengakui pernah kerja di toko sembako tersebut selama 2 tahun, terpaksa merampok karena punya hutang pinjol.

Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :