Adapun pengakuan dari pelaku Ali Topan, ia mengakui pernah kerja di toko sembako tersebut selama 2 tahun, terpaksa merampok karena punya hutang pinjol.
Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI