Pada tahun lalu, justru motor listrik bersubsidi hanya tersedia 15 merek serta 33 model.
Tingginya angka penjualan motor listrik ini juga tak lepas dari keputusan Kemenperin yang mempermudah syarat pembelian produk motor listrik tersebut.
Saat ini, diketahui, masyarakat sudah bisa membeli motor listrik dengan potongan subsidi Rp7 juta per unit hanya dengan berbekal dari NIK KTP saja.
Ditambah lagi jika konsumen juga telah dimudahkan dengan pilihan motor listrik yang semakin beragam bentuk dan desainnya.
BACA JUGA:Ojol Merapat! Motor Listrik Ini Bisa Kredit Rp55 Ribu Per Hari Tanpa DP, Buruan Cek Programnya
Hanya saja, hingga saat ini Febri masih belum menjawab mengenai bagaimana nasib program subsidi motor listrik apabila kuotanya ini sudah habis sebelum akhir tahun 2024.
Jadi, apabila program bantuan subsidi pembelian motor listrik telah selesai atau penuh, maka para Agen pemegang Merek (APM) bakal kembali menjual produknya dengan harga normal. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI