MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda di Musi Rawas kejahatannya terungkap setelah melakukan pencurian satu unit HP tahun lalu.
Tersangkanya Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Pemuda Musi Rawas itu ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas Sabtu, 25 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Handphone (Hp), milik korban SU (20) di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA:Warga Muratara Ditangkap di Lubuk Linggau, Imbas Kejadian di Kebun Durian
Sumardi merupakan target Operasi Sikat Musi I 2024, di wilayah hukum Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan.
"Personel, Polres Mura, berhasil menangkap, tersangka, Sumardi karena terlibat dalam perkara pencurian Hp milik SU," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Minggu, 26 Mei 2024.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023.
Kemudian LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.
Aksi pencurian dilakukan tersangka Sumardi di rumah korban SU di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Akibat perbuatan Sumardi, korban SU kehilangan satu unit Hp merk OPPO A.16, dan satu unit Hp merk Realme C2.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci rumah korban dan mengambil 2 unit HP.
Jika diuangkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4.500.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti, untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:4 Tahun Menghilang, Pria di Lubuk Linggau Menangis Saat Dibawa Polisi Musi Rawas, Ini Kasusnya