Adapun pelaku sendiri berhasil diamankan petugas saat sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III, tersangka mengakui perbuatannya.
“Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial HS, DW dan WR,” bebernya.
Dari perbuatannya itu, tersangka Feri ini mendapat bagian sebesar Rp20.000.000 dan uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli tiga unit handphone, masing-masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
BACA JUGA:Gara-gara Undang DJ di Hajatan Sunatan, Warga Lubuk Linggau Disidangkan
“Atas pengakuan tersebut, tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun peristiwa pencurian uang senilai Rp105 juta itu terjadi pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Meranjat III, Indralaya.
Korbannya ialah Arsadi (42), warga kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Mulanya korban ini mengambil uang di Bank Mandiri cabang Indralaya sebanyak kurang lebih Rp605.000.000, yang dibagi menjadi dua tempat penyimpanan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunker ke Empat Lawang, ini Penjelasan Pj Bupati
Yang pertama, di dalam tas senilai kurang lebih Rp 500.000.000, dan yang kedua di dalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp 105.000.000, lalu korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kecamatan Tanjung Batu untuk pulang.
Kemudian, saat tiba di Desa Meranjat III tepatnya di pinggir jalan, korban mengalami pecah ban. Ia pun menepi dan mengganti ban yang pecah itu.
Selanjutnya, pada saat mengendarai mobilnya korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp 105.000.000 telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI