Hari ini (Rabu 22 Mei 2024), perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Oleh hakim Verdian Martin SH, Endang Kurniah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana pasal 510 ayat (1) KUHP
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Endang Kurniah Hermansyah dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.
Tewas Overdosis di Pesta Hajatan
BACA JUGA:Heboh Tenda TPS Seperti Acara Hajatan, Segini Rupanya Anggaran yang Ditetapkan oleh KPU
Warga Lubuk Linggau tewas overdosis, saat menghadiri pesta hajatan, di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas lir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Imbas kejadian ini, tuan rumah yang melaksanakan hajatan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, bahkan divonis oleh hakim.
Tuan rumah tersebut adalah Astomo Arbiyanto, warga Desa Batu Kucing, yang anaknya menikah dan mengundang OT Wika dari Palembang.
Hanya saja Astomo Arbiyanto disidangkan bukan karena adanya yang tewas overdosis, melakukan karena melanggar larangan menggelar pesta dengan musik remix. Oleh hakim ia pun dihukum denda Rp3 juta. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI