Ini Protokol Pengamanan Presiden Jokowi, yang Akan Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara

Rabu 22-05-2024,10:38 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

g. administrasi dan logistik; dan

h. komando dan pengendalian.

Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.

Pada ayat (2), Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden 

BACA JUGA:Peningkatan Kompetensi Petugas: Kunci Utama Rehabilitasi Narapidana

Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, BIN di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden; rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden.

Juga dijelaskan bahwa pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian juga ada  pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ikuti Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin

Pengamanan berita sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Itulah penjelasan sebagian dari PP No.59 tahun 2013, mengenai kunjungan Presiden di dalam negeri. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :