“Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukkan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E,” sambungnya.
Di saat yang bersamaan, Hardi masih memukul adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya.
“FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya (Hardi) sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas,” jelasnya.
Lantas, melihat Edo dan Hardi yang sudah tak berdaya, Fiki dan adiknya pun melarikan diri dari lokasi. Sementara, Hardi masih sempat teriak meminta tolong kepada temannya agar mengejar Fiki dan adiknya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Patah As, Bikin Macet Jalur Musi Rawas – Muba
Hardi kemudian mencoba menolong temannya Edo yang sudah tak berdaya. Dalam rekonstruksi, Hardi juga mengakui mengambil HP milik Fiki yang berada di tangan Edo.
Kemudian, Edo dan Hardi dibawa ke klinik terdekat dibantu warga sekitar. Saat di klinik, polisi menyita HP dari tangan Hardi yang ternyata milik Fiki sehingga menguatkan bahwa Fiki merupakan korban pembegalan.
Sementara, Andri menyebut dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Karena awalnya, disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Namun, kepastian itu akan dilakukan melalui gelar perkara yang akan dilakukan pada hari ini, Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Globalisasi: Ancaman atau Peluang Bagi Identitas Nasional Bangsa Indonesia?
“Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji. Kita akan gelarkan di Polda Jambi Senin besok,” ungkapnya pada Sabtu 12 Mei 2024. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI