Sapo nak mayoe kanti! Budak orgen Palembang ni boss (emoji perempuan menari)”, watermark pada salah satu video yang diunggah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menyampaikan personel Polsek Sanga Desa sudah melakukan tindakan kepolisian terkait video viral pesta hajatan yang memainkan musik remix itu.
“Tiga hari sebelumnya, pihak Polsek Sanga Desa sudah memberikan imbauan kepada tuan rumah dan kepala tegas,” ujarnya.
BACA JUGA:Pencuri Sawit Meresahkan di Megang Sakti Musi Rawas Diringkus, Kerugian Jutaan Rupiah
Namun faktanya, pihak tuan rumah tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Sehingga Senin itu, 6 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi bersama Kanit Intelkam Iptu Suryantoni Hutahaean dan anggotanya, membubarkan acara tersebut.
“Tindakan tegas pembubaran acara hajatan, disertai dengan mengamankan peralatan musik berupa alat DJ tersebut,” tegasnya.
Para pihak terkait dipanggil ke Polsek, diberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI