Akibat ulahnya tersebut, tersangka Vi akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
Yaitu tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI