Terbakar Cemburu Melihat Postingan Suami Menikah Lagi, Istri di Muba Berbuat Nekat

Jumat 10-05-2024,19:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Akibat ulahnya tersebut, tersangka Vi akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004

Yaitu tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :