“Sudah banyak pengurus koperasi yang akhirnya masuk penjara terjerat kasus korupsi, akibat penyalahgunaan uang bantuan dana bergulir,” kata Dayat.
Diketahui pendampingan yang diminta 31 Nasabah KSP RIAS Musi Rawas dilakukan agar dapat membantu mereka menarik kembali uang tabungan yang tertahan.
KSP RIAS sendiri berkantor pusat di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Adapun total uang 31 nasabah yang belum bisa dicairkan di Koperasi RIAS Musi rawas 1 tahun ini lebih kurang Rp1,3 Miliar.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI