• Tes Potensi Akademik
• Tes Praktik Kerja
• Tes Bahasa Asing
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja: CV Gadgetmart Terima Pegawai Baru, Untuk Penempatan Wilayah Musi Rawas
• Tes Fisik atau Kesamaptaan
• Psikotes
4. Wawancara
Tahap selanjutnya yaitu wawancara, bagi para peserta yang dinyatakan lolos tes SKB dapat melakukan tes wawancara, baru nanti akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
BACA JUGA:BBM Pertalite Akan Dihapus, Begini Kekurangan dan Kelebihan Untuk Kendaraan yang Harus Kamu Pahami
Namun, perlu diketahui tahapan wawancara ini bisa berbeda-beda tiap instansinya. Ada instansi yang menggunakan tahapan ini, ada juga yang tidak.
Nah, apabila instansi tidak menggunakan sistem wawancara, maka pengolahan nilai hanya akan difokuskan pada hasil tes SKD dan SKB saja.
5. Integrasi Nilai dan Pengumuman
Setelah lolos SKD, SKB, hingga wawancara, selanjutnya integrasi nilai yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Nah, untuk melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
• Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen