“Kemudian mobil korban itu didorong, naikkan ke atas truk towing dan dibawa pergi” terangnya
Lantas, saat Korban dan pamannya keluar kantor itu, mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi. Menurut penjelasan satpam setempat, mobil Avanza hitam itu sudah dibawa pakai towing oleh para debt collector.
Lantas, besoknya pun pada 28 November 2023, korban membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, asus itu naik ke tingkat penyidikan pada 13 Maret 2024. Aparat Unit 3 Jatanras Polda Sumsel menjemput paksa Hervan Dwi Mey Gustria, Minggu malam (28/4). Sebab dia sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Hervan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku melakukannya bersama 10 orang temannya. Namun baru Arfan Nedi diciduk, 9 lainnya masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mobil korban. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen (memalsukan tanda tangan korban).
Kemudian pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. Dimana pelaku merusak lubang kunci pintu kanan depan mobil korban. “Dengan ancaman pidana, diatas 5 tahun penjara,” tegas Anwar.
Sementgara untuk barang bukti yang diamankan yakni, mobil Avanza hitam tahun 2014 nopol BG 1645 AG milik korban.
Berikut kunci kontak dan STNK-nya. Berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela yang tanda tangan korban dipalsukan tersangka. “Serta 1 lembar kuitansi, yang ditandatangani KAY,” katanya.
Terkait pihak lain, Anwar mengatakan jika penyidikan masih mendalami apakah pihak leasing terlibat. Sebba leasing itu menggunakan pihak ketiga, di dalam penarikan.
“Nanti akan kami periksa (perusahaan kolektor itu), karena ini kan (para tersangka) hanya pelaksana di lapangan,” jelasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI