Terbaru,17 Bandara yang Tidak Diakui Lagi Status Internasionalnya, Termasuk SMB II Palembang, ini Daftarnya

Selasa 30-04-2024,13:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ini daftar 17 Bandara yang tidak diakui lagi status internasionalnya, termasuk bandara SMB II Palembang. Berikut ulasan selengkapnya.

Dalam keputusan Menteri yang terbaru ada sebanyak 17 bandara di Indonesia yang tidak diakui lagi status Internasionalnya, termasuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

17 bandara tersebut kini tak layani lagi penerbangan internasional dan hanya dialihkan untuk melayani penerbangan domestik saja.

Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31 tahun 2024) tentang Penetapan Bandara Udara Internasional pada 2 April lalu.

BACA JUGA:5 Anak Bawah Umur di Prabumulih Diringkus Polisi Tawuran Hingga Penganiayaan: Sudah Dibina Tidak Mempan

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang mengubah status 17 bandara Internasional sebagai bandara domestic, termasuk bandara SMB II Palembang.

Adapun sebelumnya, Indonesia memiliki 34 bandara internasional yang kini hanya tersisa 17 bandara saja yang diakui internasionalnya.

Berkurangnya bandara internasional ini diharapkan dapat menggairahkan penerbangan domestik di Indonesia saja.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan bahwa keputusan ini dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemic Covid-1.

BACA JUGA:DPO Komplotan Pelaku Begal Asal Empat Lawang Diringkus di Lahat: Diciduk Naik Bus Mau Kabur ke Jakarta

Keputusan yang diambil inipun telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa Negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh Negara lain,” ujarnya.

Meski begitu perubahan status bandara menjadi domestik, yang sebelumnya sempat melayani rute luar negeri akan tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.

Salah satu yang diperbolehkan adalah embarkasi dan debarkasi haji serta hal-hal yang menunjang untuk ekonomi nasional sesuai dengan Peraturan menteri perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandaraan Nasional.

BACA JUGA:Apakah Timnas Indonesia U-23 Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024?

Kategori :