Dia mengimbau, orang tua atau wali serta calon peserta didik, membaca situasi kondisi sekolah yang dipilihnya.
“Misalnya jika ingin pilih SMA Negeri 6, wilayah zonasinya yang masuk kecamatan mana saja. Jangan uji keberuntungan,” cetusnya.
Sebab dengan aplikasi yang ada, bisa mengukur jarak rumah ke sekolah mana yang terdekat. Menurutnya, PPDB ditentukan oleh kesepakatan MKKS apakah online atau offline.
BACA JUGA:Lolos SNBP 2024? Inilah 3 Langkah yang Harus Dilakukan dan 20 PTN Paling Diminati
"Khusus Palembang, sesuai kesepakatan MKKS online. Daerah lain, berdasarkan kesepakatan MKKS wilayahnya," ulasnya.
Untuk masing-masing jalur yang diikuti calon peserta, orang tuanya wajib membuat surat pernyataan ke akuratan data yang dikirim dengan disertai materai.
"Jangan coba-coba dilakukan pemalsuan, akan dituntut sesuai perundang-undangan, dan anak yang lulus dibatalkan kelulusannya," ucap Sutoko mengingatkan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI