Polisi Gelar Nobar Semifinal Piala Asia, Namun MNC Melarang, Sebut Ada Ancaman Pidana

Minggu 28-04-2024,14:43 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

3. Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

4. Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).

5. Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negera Republik Indonesia.

6. Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.

BACA JUGA:Resep Cheese Burger, Cocok Untuk Ide Jualan dan Pecinta Keju

7. Promo media cetak, digital media, billboard dengan asosiasi iklan.

Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana? Masihkah mau mengadakan nobar? (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :