Sebelumnya 2 Debt Collector itu dilaporkan Desrummiaty (44) yang merupakan istri Aiptu FN dengan Laporan Polisi No LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel.
Desrummaty melaporkan kejadian yang dilakukan kedua pelaku dengan melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban di Parkiran PS Palembang.
Ketika itu, kedua pelaku bersama 12 orang temannya mendatangi korban dan melakukan intimidasi dengan berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata jika mobil yang dikendarai korban bermasalah.
Saat itu pun Aiptu FN juga diduga melakukan serangan terhadap 2 orang debt collector tersebut dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Korban Bencana di Empat Lawang Dapat Bantuan, Ini yang Diberikan Pemerintah
Sehingga dalam proses hukum Aiptu FN dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi, AKBP Yunar mengatakan bahwa prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI