LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang ibu di Lubuk Linggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, karena diduga sebagai kurir sabu.
Tersangka adalah Novita Sari Putri (44) warga Jalan Maluku No.18 RT.1 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Novita Sari Putri ditangkap Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka ini, diamankan barang bukti plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,20 gram, dan sepotong kertas timah rokok.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera EJ Putra menjelaskan mengenai penangkapan tersebut.
Dijelaskan mantan Kapolsek BTS Ulu Musi Rawas ini, awalnya didapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini, membawa narkoba jenis sabu.
Tepatnya menjadi kurir mengantarkan pesanan. Selanjutnya petugas dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit II Ipda Prayitno langsung menyergap tersangka.
Dalam penyergapan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Ternyata ditemukan gulungan kertas timah rokok di genggaman tangan kanan tersangka.
Isi gulungan timah itu, plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka selanjutnya langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau.
“Informasi yang didapatkan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantarkan oleh tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Gedung SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Diduga Dibakar, ini Penjelasan Polisi